Iptek anak bangsa belum menjadi primadona di negeri sendiri, padahal iptek pernah berjaya pada era sebelumnya. Apa yang terjadi dengan Iptek ?, sebagian besar dimata masyarakat masalah iptek masih dipandang begitu Hightech, memusingkan, milik orang pintar. Masyarakat tidak sadar padahal Iptek adalah bagian kehidupan setiap hari. Iptekmerupakan alat yang dapat mempermudah masyarakat, menjangkau jauh ke depan serta memberikan dampak pengungkit ekonomi.
Dalam rangka memperjuangkan dan membudayakan Iptek di Masyarakat, maka pada Rabu, 21 April 2010, Humas Kementerian Riset dan Teknologi di lt. 23, mengadakan “Sosialisasi Hasil Monitoring Berita Kegiatan Iptek KRT & LPNK” tentang 'Berbagi Pengalaman dalam Penulisan Artikel Iptek'.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai pandangan masyarakat terhadap iptek yang menjadi isu di media masa. Pandangan ini perlu disampaikan kepada komunitas iptek khususnya kepada pegawai dilingkungan ristek dan LPK agar dapat mengetahui masih kurangnya peran komunitas untuk dapat memberikan solusi iptek.
Hal tersebut diungkapkan didalam paparannya oleh narasumber Rully Bayu Atmaja dari Sameko selaku tim monitoring berita. Pada paparannya disampaikan tentang Trend Isue periode Januari – Desember 2009 lalu. Rully menjelaskan bahwa trend isu setiap tahunnya bersifat dinamis disesuaikan dengan hal-hal yang berkisar sekitar ramenya pembicaraan didalam masyarakat dan kondisi iklim. Ini dilihatkan pada trend isu bulan Januari-Februari, isu yang ada adalah mengenai Pemilu dan Kesehatan serta bencana.
Melihat trend isu tersebut terlihat bahwa iptek belum menjadi isu yang mempunyai nilai didalam pemberitaan media. Karena dari monitoring isu bahwa isu ekonomi dan berita lainnya masih memonopoli. Tulisan mengenai iptek baik dari komunitas maupun berita mengenai iptek masih kurang, sehingga kemampuan komunitas Iptek dari hasil yang telah dicapai tidak banyak masyarakat mengetahui dan merasakan.
Semangat dari membudayakan Iptek masyarakat perlu terus dikobarkan oleh komunitas iptek sendiri. Jalan yang harus ditempuh oleh komunitas iptek adalah lebih sering memberikan dan menyumbangkan ide pemikirannya dan pendapat melalui penulisan di media masa ujar Kabag Humas, Wawan Bayu dalam paparan pembukaan sosialisasi tersebut. Selain itu tegas Wawan Bayu bahwa dengan menulis kita dapat menunjukan kemampuan dan melakukan pertanggung jawaban publik hasil yang telah dicapai dari penggunaan anggaran negara.
Benyamin Lakitan, Sesmen Ristek yang akrab disapa Ben pada sambutannya mengatakan dengan menulis kita dapat menunjukan kekuatan dan kemampuan kita kepada masyarakat. Selanjutnya Ben mengajak peserta sosialisasi untuk dapat menyebarluaskan hasil kegiatannya secara intensif kepada masyarakat dengan cara menulis.
Menurut Deputi Dinamika Masyarakat, Carunia M. Firdausy yang sudah mempunyai pengalaman menulis di bebarapa media mengatakan dalam menulis diperlukan adanya pengetahuan, keterampilan, motivasi dan teknik menulis. Selain itu semangat menulis harus tetap ada jangan putus asa, karena masing-masing media mempunya kriteria sesuai kebijakan dari redaktur media tersebut.
Sedangkan narasumber Siswantini S dan Hapsoro dari Media Indonesia.yang memaparkan Cara Penulisan Opini menyampaikan bahwa penulisan dimedia susah-susah gampang perlu fokus dengan pesan yang akan disampaikan dan tidak bertele-tele. Setiap media mempunya karakter yang berbeda dari masing-masing media.
Didalam acara ini juga dilakukan diskusi serta membedah tulisan dari para peserta agar para peserta mengetahui perbedaan antara tulisan ilmiah dan populer. Pada penutupan acara Kepala Biro Hukum dan Humas KRT, Anny Sulaswatty mengingatkan untuk tetap bersemangat dalam menulis dan tetap berlatih secara terus menerus.(humasristek/wb/iwr)
http://www.ristek.go.id/index.php?module=News%20News&id=5752
Selengkapnya...
Kamis, April 29, 2010
Sebuah Perjuangan Membudayakan Iptek Masyarakat
Implementasi dan Tantangan Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. (dari berbagai sumber)
Selengkapnya...
Senin, April 05, 2010
Demokrasi dan Pelaksanaannya di Indonesia
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
atau dengan kata lain, Demokrasi dapat dikatakan sebagai kekuasaan atau pemerintahan da di tangan rakyat, yaitu kekuasaan yang berasal
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Macam-Macam Demokrasi:
1. Demokrasi Sederhana (terdapat di desa).
2. Demokrasi Barat (kontinen dan Amerika, terdapat di barat).
3. Demokrasi Kapitalis.
4. Demokrasi Timur (Negara sosialis seperti Unisoviet, cina, Korut).
5. Demokrasi Tengah
6. Demokrasi Parlementer
7. Demokrasi sistem pemisahan kekuasaan.
8. Demokrasi sistem referendum.
Model Demokrasi:
1. Model demokrasi berwawasan radikal (radical democracy)adalah demokrasi yang ditandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warganegara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
1.Model demokrasi berwawasan liberal (liberal democracy) merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warganegara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
2.Model demokrasi klasik Athena.
3.Model demokrasi republikanisme protektif dan republika-nisme perkembangan.
4. Model demokrasi pro-tektif dan demokrasi developmental, dimana demokrasi ini menempatkan penge-tahuan berpolitik bagi individu, dan bukan menyandarkan mereka pada perlindungan penguasa.
5.Model demokrasi langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
6.Model demokrasi kompetisi elite, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
7.Model pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
8.Model demokrasi legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
9.Model demokrasi partisipatif, yaitu sebuah hak yang sama pada kebebasan dan pengem-bangan diri yang dapat diperoleh dalam sebuah ‘masyarakat partisipatif’.
10.Model demokrasi deliberatif, yaitu persya-ratan kelompok politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara yang bebas dan berdasarkan pada nalar.
11.Model otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopolitan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
12.Model demokrasi Terpimpin.
13.Model demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka presiden mengeluarkan Dekrit presiden :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4.Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.Terbatasnya peranan pers
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Sumber : http://www.edupkn.smansarbg.com/
Selengkapnya...
HAM yang diatur dalam UUD 1945
Secara hukum, penggunaan istilah HAM di Indonesia diatur UUD 1945 dan UU No 39/1999 tentang HAM (dalam
kepustakaan hukum digunakan hak dasar. Istilah ini sinonim dengan HAM). HAM berbeda dengan hak-hak manusia (HM).
HAM dan HM sering dianggap sama, padahal hakikat dan jangkauannya berbeda.
Pengertian HM luas, menunjuk hak-hak yang mendapat pengakuan internasional yang dibela dan dipertahankan
internasional. HM juga menjadi isu besar teori dan praktik hubungan internasional (Meuwissen, 1984). Hirsch Ballin dan
Couwenberg mengatakan, konotasi HM terkait asas-asas ideal dan politis sehingga bersifat dinamis. Sebaliknya HAM
merupakan bagian integral UUD, bersifat yuridis, statis, dan hanya terkait suatu negara.
Perkawinan sejenis di negara lain tak bisa dipaksakan di Indonesia sebab tidak diatur UUD 1945. Isu HAM lain di luar
negeri tidak mungkin dipaksakan pemberlakuannya di Indonesia sepanjang tidak diatur UUD 1945. Dalam konteks
domestik, HM dianalogikan dengan hak-hak biasa sehingga lebih luas dan selalu terkait aktivitas setiap orang.
Definisi HAM menurut Pasal 1 Angka 1 UU No 39/1999 tentang HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi
negara, hukum, pemerintah, dan tiap orang, demi kehormatan, harkat, dan martabat manusia.
Maka tidak semua hak dapat dikategorikan sebagai HAM karena pengaturannya dalam UUD, UU organik, dan perjanjian
internasional. Konsekuensi kurangnya pemahaman akan hakikat dan pembatasan HAM merupakan salah satu penyebab
tindakan anarkis. Kebebasan berpendapat melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dan media sering
menjadi ajang caci maki, fitnah, dan tindak anarkis.
Ekspresi penggunaan HAM berbentuk tarian cakalele sambil mengibarkan bendera RMS di Ambon atau pernyataan
merdeka dan pengibaran bendera Bintang Kejora di Jayapura merupakan contoh pelanggaran HAM. Dalam penggunaan
HAM, dibatasi alasan tidak boleh mengganggu ketertiban umum, keutuhan, dan kesatuan bangsa, seperti diatur Pasal 6
Huruf d dan e UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 73 UU HAM dan UU
No 40/1999 tentang Pers, Pasal 28 J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.
Ketegasan Presiden dalam pidato kenegaraan untuk menindak gerakan separatis yang mengancam kesatuan bangsa
perlu didukung. Sebab, pertama, tindakan hukum atas kelompok separatis dan anarkis merupakan upaya menegakkan
kedaulatan RI dan wibawa pemerintah.
Kedua, meningkatkan penegakan hukum, kesadaran, dan kepatuhan hukum.
Ketiga, meningkatkan sosialisasi dan kesadaran penggunaan HAM dan pembatasannya. Sebab, kenyataan menunjukkan,
banyak pendemo-terutama di daerah-kurang memahami pembatasan HAM secara normatif.
Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen. Tapi, bukan berarti sebelum itu UUD 1945 tidak memuat masalah HAM. Hak asasi yang diatur saat itu antara lain hak tentang merdeka disebut pada bagian pembukaan, alinea kesatu. Kemudian, hak berserikat diatur dalam pasal 28, haka memeluk agama pada pasal 29, hak membela negara pada pasal 30, dan hak mendapat pendidikan, terdapat pada pasal 31.
Dalam UUD 1945 yang diamandemen, HAM secara khusus diatur dalam Bab XA, mulai pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.
Pasal 28 A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B : (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C : (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pasal 28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta hendak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuruninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan. **)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang¬wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I :
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan¬undangan. **)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang¬-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai¬nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **
Sumber : http://tunas63.wordpress.com/2008/06/19/ham-dalam-uud-1945/
Selengkapnya...
Menjadi PKL (Pedagang Kaki Lima)
PKL, Tukang Becak, Pengamen, Pedagang Asongan, Pengemis.
Istilah di atas adalah kata-kata kunci yang sering muncul dalam pemberitaan masalah ketertiban umum. Suatu masalah sosial yang kompleks yang sering dipandang oleh pemerintah secara parsial. Disini saya tidak akan membahas masalah yang kompleks tersebut tetapi ingin bercerita bagaimana rasanya menjadi PKL dan pengalaman mengamati PKL di negeri jiran.
Menjadi PKL sebetulnya bukan pengalaman luar biasa karena sejak SMP sudah sering membantu kakak sepupu seorang PKL. Perlu keberanian besar menjadi seorang PKL, memasuki dunia yang keras, dan kasar tetapi dibalik itu ada suatu ikatan yang tidak terlihat yang sangat erat, penuh kekeluargaan dan hangat. Saat ini seorang PKL tidak datang dari kalangan ekonomi lemah tetapi banyak yang datang dari ekonomi menengah dan atas.
Lapak tempat kami berjualan adalah sebuah lapangan parkir plaza di komplek perumahan di Bandung Timur yang digunakan untuk bazaar hari minggu di kota Bandung seperti halnya Gasibu yang membuat macet setiap minggunya. Setiap minggu, mulai sabtu malam kami mempersiakan dagangan dan minggu subuh sudah berangkat ke tempat jualan karena jika tidak lapak kami ada yang menempati. Pada awalnya seperti itu tetapi setelah kenal dengan tetangga PKL lainnya, kami PKL saling menitip lapaknya agar tidak ditempati oleh orang lain di luar kami. PKL yang berdagang disini banyak juga datang dari keluarga menengah dan atas yang mencoba melebarkan usahanya dengan cara jemput bola dan mencari tambahan penghasilan.
Tidak seperti di Gasibu Bandung, di tempat kami pengaturan dilakukan oleh RW dengan pengawasan dari Muspika dan pemilik lahan. Pengelola mengutip retribusi untuk kebersihan dan keamanan. Setiap berjualan dikutip antara Rp 5.000 - 10.000 tergantung ukuran lapak. Pada awalnya ada keinginan agar bazaar minggu pagi dikelola lebih baik tetapi benturan kepentingan yang terjadi menyebabkan pengelolaan hanya fokus pada besaran retribusi yang harus didapatkan. Akhirnya bazaar minggu pagi menjadi semrawut dan tidak terkendali. Jumlah pedagang yang terus bertambah sehingg lahan yang digunakan merambah ke trotoar jalan umum disertai tidak tertibnya para tukang becak dan lahan parkir yang sempit. Semua itu menjadi sebuah pemandangan umum dan biasa ditemui di setiap bazaar minggu pagi di kota Bandung.
Lain halnya ketika mengamati PKL di negeri Jiran, khususnya di Melaka tempat saya sekolah lagi. Kegiatan PKL ini dilakukan pada pasar malam yang dimulai dari pukul 4 sore sampai 9 malam. Setiap harinya berubah-ubah tempatnya. Di lokasi tempat tinggal kami, pasar malam dilakukan pada hari minggu sore mengambil jalan umum yang tidak terlalu rame lalu lintasnya. PKL disini harus dilengkapi ijin dari dewan kota. Ijin tersebut sangat mudah mengurusnya cukup dengan melampirkan IC atau KTP pada dewan kota. PKL akan diberi ijin berdagang di wilayah manapun di bagian kota dengan tidak menggangu ketertiban umum. PKL tidak berijin akan kena denda yang cukup besar. PKL disini sangat menjaga kebersihan, kemudian lorong antar PKL sangat besar sehingga memudahkan pembeli untuk memilih. PKL disini pun dikenai retribusi setiap kali berjualan yang dikutip langsung oleh petugas dewan kota.
Membandingkan kondisi PKL di Indonesia dengan Malaysia banyak sekali perbedaan, baik dari PKL nya sendiri, pemerintah dan juga pembeli. Rasanya tidak perlu malu untuk meniru sisi baik dari pengelolaan PKL di jiran tersebut. Saya pun terinspirasi mengadopsi sisi positif PKL di sana dan Insya ALLAH akan diterapkan nanti ketika kembali ke Indonesia.
Kesimpulannya PKL adalah cara memberdayakan diri sendiri untuk ikut menggerakan roda ekonomi keluarga, masyarakat bahkan negara. Sudah saatnya pemerintah mengelola potensi ini sehingga angka pengangguran menurun.
Sumber : kompasiana
Selengkapnya...